Kamis, 08 Maret 2012

Semburan Lumpur Lapindo Di Daerah Porong Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana

Semburan Lumpur Lapindo Di Daerah Porong Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 1 ayat 14 pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manuia sehingga melampui buku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan dan pada pasal 1 ayat 16 perusakan lingkungan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sedangkan pada pasal 1 ayat 17 dijelasakan bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang melampui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Seperti pada paparan pasal 4 ayat 2 dan 3 kriteria baku kerusakan ini meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem antara lain: kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomasa, kerusakan terumbu karang, kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan, kerusakan mangrove, kerusakan padang lamun, kerusakan gambut dan kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangakan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim antara lain: kenaikan temperature, kenaikan muka air laut, badai dan kekerinagan.
Rusak berarti sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi sebagaimana fungsi sebenarnya. Dengan rusaknya lingkungan berarti kegunaan atau manfaat lingkungan semakin berkurang dan akan mendekati kepunahan. Rusaknya lingkungan hidup terjadi karena faktor perbuatan manusia dan faktor alam. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali lingkungan hidup yang rusak dan tercemar kebanyakan karena faktor  perbuatan manusia contohnya pristiwa semburan lumpur lapindo di Sidoarjo.
Sudah Emat tahun peristiwa lumpur lapindo itu terjadi di daerah Porong. peristiwa lumpur lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di kawasan pengeboran lumpur lapindo di Lapindo Brantas Inc Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006.
Penyebab terjadinya semburan lumpur adalah akibat dari pengeboran dengan tekanan yang sangat besar di Sumur Banjar Panji milik Lapindo. Hal itu dapat menyebabkan  tanah retak, dan akhirnya lumpur panas yang bercampur gas keluar lewat samping lubang yang belum dipasangi pelindung. Dalam hal ini pihak lapindo brantas terbukti bersalah atau dengan sengaja tidak berhati-hati dalam proses pengeboran yang tidak mengikuti prosedur standar dalam hal kagiatan pengeboran. Tetapi pihak lapindo brantas menyangkal bahwa peristiwa tersebut terjadi karena akibat amplitude getaran gempa tektonik yang terjadi di Jogjakarta pada tahun 2006 yang getaran gempa tersebut dapat merusak struktur tanah di daerah Sidoarjo sehingga tidak stabil. Dan hal itu juga berpengaruh pada keretakan tanah akibat pengeboran gas yang dilakikan oleh lapindo brantas dan bahkan pendapat tersebut juga didukung oleh beberapa pakar geologi.
Semburan lapindo ini mengandung Nitrogen Dioksida (NO2) yang mudah terbakar dan hidrokarbon (HC) yang beracun. Di Siring Barat, bahkan ditemukan kandungannya lebih 266 ribu kali ambang baku HC diperbolehkan gas-gas itu berbahaya, bersifat karsinogeinik dan memicu kanker, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang.[1]
Peristiwa lumpur lapindo ini telah menimbulkan banyak sekali dampak dan kerugian bagi masyarakat baik dari segi psikologi, ekonomi, kesehatan dan sosial. Dalam empat tahun ini saja setidaknya tiga kecamatan telah tenggelam, banyak rumah, sekolah tempat pribadatan yang rusak dan tenggelam., begitu juga tumbuh-tumbuhan dan hewan banyak yang mati akibat peristiwa semburan lumpur lapindo ini. Dari segi perekonomian area persawahan dan tambak tenggelam dan hancur, pabrik-pabrik juga ikut terendam dan akibatnya banyak tenaga kerja yang dirumahkan, Bahkan ada beberapa perempuan yang terpaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk menghidupi keluarga dan dari segi kesehatan ada beberapa warga mengalami gangguan kesehatan dan meninggal dunia akibar pristiwa ini. Dari beberapa dampak tersebut semua tindakan yang dilakukan oleh lapindo brantas yang mengakibatkan semburan lumpur panas, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban dalam menyelesaikan sengketa tersebut atas kerugian yang diterimanya.
Penyelesaian sengketa perkara lingkungan hidup selain dapat dilihat dari sudut pandang hukum administrasi dan hokum perdata, tetapi juga dapat di lihat dari sudut pidana. Hukum lingkungan termasuk hukum administrasi dan oleh sebab itu jenis sanksi utama pelanggaran hukum lingkungan hidup adalah sanksi administratif, mengingat dampak pelanggaran hukum lingkungan hidup itu sangat luas dan menimbulkan kerugian yang besar serta mengancam keselamatan manusia, maka undang-undang ini mengatur kemungkinan pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian melalui prosedur perdata. Dalam hal tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan atau akibat perlanggaran tersebut relatif besar, dan atau menimbulkan keresahan masyarakat tersangka pelanggar hukum lingkungan dapat diajukan melalui prosedur pidana.[2] Jadi sanksi terhadap pelanggar hukum lingkungan hidup dapat berbentuk sanksi administratif, perdata dan pidana.
Prosedur pidana dapat digunakan bagi pelanggaran lingkungan hidup hanya setelah prosedur hukum administratif dan perdata, yang apabila kedua prosedur hokum tersebut telah gagal dan tidak efektif  dalam mencapai tujuan penegakan hukum lingkungan hidup. Hokum pidana ditempatkan sebagai senjata yang terakhir (Ultimum remedium) setelah berbagai sanksi lain tidak membawa dampak positif untuk kasus tersebut. Maka apabila terjadi suatu pelanggaran hukum lingkungan hidup tidak benarkan menggunakan langsung prosedur hukum pidana tanpa didahului dengan prosedur hukum administratif dan hukum perdata.
Hukum pidana menjadi obat terakhir, karena ia membawa dampak sampingan yang merugikan. Dampak tersebut menyinggung sangat dalam terhadap kehidupan pripadi terpidana. Sanski hukum pidana relatif berat karena perampasan kemerdekaan merupakan sanksi yang menonjol.[3]  Dalam tataran ketatanegaraan, pejabat memegang peranan yang amat penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, peran pejabat administrasi dipandang sebagai yang pertama-tama yang bertanggung jawab, dan oleh karena itu berarti kekuasaan yustisial ditempatkan sebagai Ultimum remedium. Pejabat administrasi harus bereaksi terlebih dahulu, yang memberikan izin harus lebih dahulu memberi sanki jika izin di langgar.[4]
 Hukum pidana dalam hal ini KUHP pada dasarnya telah mengatur beberapa ketentuan yang substansinya memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, Perbuatan pidana lingkungan hidup yang bersumber dari KUHP adalah Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan apabila dengan sengaja atau pun dengan tidak sengaja dalam arti lalai menimbulkan dan menyebabkan kebakaran, ledakan, banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan mengakibatkan bahaya atau kematian bagi nyawa seseoranga atau orang lain, pasal 202 dan 203 KUHP menjelaskan apabila dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai/alpa) memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum maupun di pakai bersama-sama dengan orang lain yang diketahui bahwa airnya berbahaya bagi kesehatan dan nyawa orang.
Tetapi KUHP hanya sebatas ketentuan hukum pidana secara umum dan masih terdapat kekurangan dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak secara spesifik dan terinci membahas tentang ketentuan-ketentuan tentang permasalahan ini, begitu juga subjek hukum dari KUHP hanya melindungi manusia saja, hewan dan tumbuhan tidak masuk dalam subjek hukum KUHP di sini hanya dijelaskan barang, apakah maksud barang terebut adalah juga termasuk hewan dan tumbuhan.
Berangkat dari kekurangan tersebut maka disusunlah suatu undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan pada saat ini Indonesia telah mempunyai suatu peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup yaitu  undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH). Dalam UUPLH ini telah mengatr secara spesifik dan lebih terinci dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, di UUPLH ini juga hewan dan tumbuh-tumbuhan mempunyai hak untuk dilindungi oleh hokum dan apabila terjadi sengketa maka yang menjadi pihak penggugatnya melalui perwakilan yaitu badan hokum atau organisasi lingkungan hidup.
Kasus semburan lumpur lapindo di porong sidoarjo, masyarakar sekitar semburan telah banyak menanggung beban penderitaan akibat kerugian yang diterimanya dari peristiwa ini, mereka mengupayakan dalam menyelesaikan masalah dengan meminta ganti rugi dari pihak lapindo, dalam emapat tahun ini saja hanya sebagian yang sudah di bayarkan dan sisanya masih belum terlunasi. Seperti yang dialami oleh Hasan, Upaya Hasan Kepala Desa Kedung Bendo untuk mendapatkan ganti rugi tanahnya yang terendam lumpur Lapindo sejak tahun 2006 masih terus dilakukan. Hingga kini, tanahnya seluas 43 ribu meter persegi belum juga dibayar ganti rugi meskipun sebenarnya masuk dalam kawasan peta terdampak sesuai Perpres 14/2007.[5]
Ganti rugi 45 persen dari total berkas korban lumpur Lapindo yang masuk peta berdampak berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2007 masih belum lunas. Total warga korban lumpur lama berdasarkan perpres tersebut sebanyak 13.237 berkas. Hingga saat ini baru sekitar 7.280 berkas yang dilunasi. Warga yang sudah lunas menerima ganti rugi kebanyakan adalah mereka yang memiliki sertifikat seperti warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perum TAS).  Sementara yang belum lunas, kebanyakan adalah yang nonsertifikat yang terbagi dalam beberapa desa seperti Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring dan Kedungbendo. "Bahkan masih ada 19 berkas milik warga Desa Gempolsari Kecamatan Kedungbendo yang belum menerima ganti rugi sama sekali," kata Koordinator Pusat Advokasi dan Kampanye Korban Lumpur Lapindo, Paring Waluyo, Selasa (28/12). Padahal wilayah warga yang belum dibayar ini, kondisinya memprihatinkan. Kalau hujan dipastikan banjir akibat berdirinya tanggul penahan lumpur. Desa Gempolsari yang masuk areal peta berdampak ini juga seperti desa mati karena sudah banyak ditinggalkan penghuninya. Selain ada warga yang belum menerima ganti rugi sama sekali, juga terdapat puluhan warga yang baru menerima uang muka ganti rugi 20%. Mereka juga dari beberapa desa dan menuntut sisa ganti rugi yang 80% langsung dibayar tunai seperti diatur dalam Perpres Nomor 14 tahun 2007. Karena tuntutannya dibayar tunai, pihak PT Minarak Lapindo Jaya tidak mau membayar mereka. Sebab PT MLJ hanya bisa membayar dengan cara dicicil Rp15 juta per bulan per berkasnya. Ironisnya pembayaran cicilan itu juga sering macet. Bahkan nilainya juga diturunkan menjadi Rp5 juta saja per bulan.[6]
Maka dari uraian di atas masyarakat sekitar semburan sudah berupaya untuk meminta ganti rugi tetapi hal itu tidak berjalan mulus atau tidak efektif, prosedur hukum administratif dan hukum perdata sudah dilakukan tetapi hal itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat sekeitar smburan maka masyarakat dampak menempuh jalur hukum pidana apabila itu memang sebagai jalan terakhir.
Di dalam UUPLH No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunagan hidup telah mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar hukum lingkungan hidup. Di dalam pasal 97 menjelaskan bahwa tindak pidana dalam UU ini merupakan sebuah tindak kejahatan, kejahatan dalam lingkungan hidup bukanlah suatu tindak kejahatan yang biasa melainkan suatu tindakan kejahatan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori yang luar biasa karena menyangkut kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, yang di maksud dalam kepentingan jangka pendek adalah manfaat dan dampak yang ditimbulkan setelah terjadinya suatau perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sedangkan kepentingan jangka panjangnya adalah bahwa manfaat dan dampak dalam hal itu akan berimbas kepada anak cucu yang masa akan datang, meraka tidak dapat menggunakan manfaat dan menikmati lingkungan hidup dengan baik akibat sudah tercemarnya lingkungan atau mungkin mereka akan hidup menderita akibat dari punahnya alam atau lingkungan.
Dalam pasal 98 ayat 1 menjelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  Dan pasal 99 ayat 1 menjelaskan Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[7] Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa pihak yang dengan sengaja maupu lalai melakukan perbuatan yang mengkibatkan dilampuinya buku mutu dalam berbagai hal ini akan mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda itu pun tergantung sanksi kesalahan apa yang sudah dilakukan.
Pada pasal 109 menjelaskan Setiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 110 menjelaskan Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[8] Pada dua pasal tersebut menjelaskan apabila melakukan suatu usaha yang tanpa ada izin maupun yang tanpa sertifikat kompetensi penyusun amdal maka itu juga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, maka apabila disangkut pautkan dengan kasus semburan lumpur lapindo yang dalam menyelesaikan dengan prosedur hukum pidana maka harus dilihat dan diteliti apakah pidak lapindo sudah mendapatkan izin dan sertifikat dalam melakukan usaha pengeboran di daerah porong, apabila kedua hal itu tidak dijumpai maka pihak lapindo dapat dikenai pasal-pasal tersebut.
            Di UUPLH ini tidak mengatur kepada pihak yang melakukan usaha tetapi juga mengatur tentang pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak memberikan izin yang tanpa diadanya AMDAL atau UKL-UPL maka dapat di kenai sanksi penjara maksimal 3 tahun dan denda sebanyak tiga milyar rupiah seperti yang sudah tertera dalam pasal 111 ayat 1 yang berisi Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[9]
            Pejabat yang memberikan izin tentu saja harus melakukan tugasnya yaitu mengawasi jalannya suatu usaha kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan yang sudah diizinkannya. Dan apabila pejabat tersebut tidak melakukan tugasnya maka dapat diberi sanksi pidana seperti dalam pasal 112 yaitu Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[10] Namun dalam pasal ini tidak menjelaskan dan menyangkut pejabat yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan tugasnya apakah dapat dikenai sanksi pidana, apabila hal itu tidak dicantumkan dalam pasal UUPLH No 32 Tahun 2009 pejabat yang berwenang dapat menggunakan alasan mereka dengan lalai tidak melaksanakan tugas pengawasan apabila terjadi suatu permasalahan dalam lingkungan hidup.
Di dalam UUPLH No 32 Tahun 2009 ini juga mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup yag dilakukan atas nama badan usaha maka tututan tindak pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha atau orang yang memberi perintah atau pemimpin kegiatan, ini diatur dalam pasal 116 ayat 1 yaitu Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a). badan usaha; dan/atau, b). orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Dan bagi yang sanksi pidana dijatuhkan keoada badan usaha dapat diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan, ini terdapat dalam pasal 118 yang isinya sebagai berikut Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. Dan dalam pasal 117 di jelaskan apabila tuntuta pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin maka ancaman pidana yang dijatuhkan berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
            Dari penjelasan beberapa pasal di atas, kasus lumpur lapindo ini dapat di kenai delik-delik khusus seperti pasal 97, 99 (1), 110, 111, dan 112. Namun tentu saja itu dapat dilakukan apabila para aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) berbuat jujur, bersih dari suap dan tidak berkoorporasi dalam kasus sembran lumpur lapindo ini.
Penyelesaian masalah atau sengketa dalam kasus lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan maupun luar pengadilan secara suka rela yang berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Dan apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak membuahkan hasil maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan.  
Pada dasarnya adalah masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak lapindo ini mencari keadilan atas tindakan yang sudah dilakukan yang membawa dampak kerugian yang sangat besar baik dari segi ekonomi, sosial dan psikologi. Keadilan adalah tonggak utama masyarakat. Dengan mengutip pendapat Adam Smitg, Sony Keraf mengemukakan pendapat bahwa keadilan adalah syarat niscaya bagi keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat manapun. Sebagai aturan main bagi relasi sosial manusia, keadilan prayarat yang harus ada bagi adanya masyarakat. Keadilan adalah tonggak utama yang menunjang seluruh bangunan masyarakat. Jika tonggak ini disingkirkan, bangunan masyarakat yang megah dan raksasapasti akan hancur berantakan. Karena itu masyarakat tidak dapat bertahan diantara mereka yang setiap saat siap untuk saling melukai dan merugikan satu sama lain. Singkatnya keadilan adalah keutamaan moral yang utama dan niscaya, dalam pengertian bahwa masyarakat tidak mungkin ada tanpa keadilan.[11]
Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah kasus semburan lumpur lapindo ini tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang hukum adminsistratif atau perdata tetapi juga dapat dilihat dari sudut pandang hukum pidana dan dalam tindak pidana lingkungan hidup ini telah mengatur tentang ketentuan-ketentuan pidana yang mengacu pada pasal-pasal UUPLH No. 32  tahun  2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan itu pun prosedur hukum pidana dapat digunakan setelah prosedur-proseur lain telah gagal atau tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan. Hukum pidana sebagai alaternatif terakhir untuk menyelesaikan msalah atau sengeketa kasus yang belum terselesaiakan. Dan apabila mayarakat sekitar semburan lumpur telah menggunakan penyelesain di luar persidangan namun tidak berhasil masyarakat dapat menggugat pihak lapindo melalui pengadilan.


[1]Fathahilla, Kasus lapindo dari berbagai aspek hukum  ”http://fatahilla.blogspot.com”, / (Diakses Pada Tanggal  27 Desember 2010).

[2]Erman Rajagukguk, Ridwan Khairandy, “ Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia”, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001), 521.
[3]Supriadi , “Hukum Lingkungan Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), 309.
[4]Ibied.,

[5]Suarasurabaya.net, Empat Tahun Ganti Rugi 25 M Belum Dibayar Lapindo,http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=527f6dab3bb60280273e70fcee570710201083315 (Diakses Pada Tanggal 05 Januari 2011).

[6]Sigap, Ganti Rugi 45 Persen Berkas Lumpur Lapindo belum Dibayar, “http://sigapbencana-bansos.info/pantauan-media/7778-ganti-rugi-45-persen-berkas-lumpur-lapindo-belum-dibayar.html” (Diakses Pada Tanggal 05 Januari 2011).

 

[7] UUPLH No. 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
[8]Ibied.,
[9]Ibied., 
[10]Ibied., 
[11]Erman Rajagukguk, Ridwan khairandy, Op., Cit, 559.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar