BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks
Penelitian
|
Sedangkan menurut Al-Ustadz Abdul
Hakim bin Amir Abdat tidak mendukung dengan progam KB karena bahwa progam
tersebut dianggap bertentangan dengan
syari’ah agama.[3]
Islam menganjurkan umatnya untuk mempunyai banyak anak seperti yang dijelaskan
dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
تَزَوَّجُوْاالْوَ
دُوْدَ اْلوَ لُوْدَ فَاِ نِّى مُكَا ثِرٌ بِ كُمُ اْلاَ نْبِياَ ءَ يَوْمَ
اْلقِيَا مَةِ.
{رواه ابوداود والنّسائ}
Artinya : "Nikahilah perempuan yang penyayang dan
dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab
banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i)
Fenomena umum di kalangan keluarga
pesantren masih ada yang pro-kontra terhadap progam KB karena kebanyakan dari
mereka masih berlandaskan pada hadits Nabi Muhammad SAW seperti yang dijelaskan
hadist di atas yaitu anak banyak yang membanggakan. Tetapi pada saat ini
terdapat sebagian keluarga pesantren (keluarga para ulama) yang pro teradap KB,
seperti contoh pasantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang yang mengikuti progam
KB. karena menurut mereka terdapat alasan-alasan yang sangat kuat dalam segi
pendidikan, kesehatan dan psikologi. Segi kesehatan, menurut dokter dalam usia
35 tahun adalah usia rawan untuk hamil dan melahirkan bagi perempuan, karena
pada usia tersebut tingkat kondisi tubuh menurun. Setiap orang hamil harus
mempunyai daya tubuh yang kuat untuk melahirkan dan apabila mereka tidak
mempunyai daya tubuh yang kuat maka hal itu dapat membahayakan bagi ibu dan
anak. Di samping itu juga apabila dilihat dari segi psikologisnya, setiap orang
tua haruslah adil dalam membagi rasa kasih sayang terhadap setiap anak-anaknya.
Orang hamil pada umumnya tingkat kondisi emosional tidak stabil apabila hal terus
menerus hamil, maka di khawtirrkan akan dapat berakibat buruk terhadap
pendidikan dan merawat anak-anaknya. Maka dari alasan-alasan di atas keluarga
pesantren Bahrul Ulum memutuskan untuk mengikuti
progam KB. Dalam proses memutuskan KB ini keluarga pesantren melihat
pandangan-pandangan ulama menganai KB dan melihat segi kemalahatannya. Tidak
ada gerakan tersendiri di kalangan keluarga pesantren dalam mengikuti progam
KB.
Keluarga pesantren Bahrul Ulum juga
berpandangan bahwa mengikuti progam KB
adalah tidak masalah dalam artian hukum Islam membolehkan karena progam KB
membawa kemaslahatan bagi keluarga. Keluarga pesantren dan para tokoh
masyarakat sangat diperlukan untuk menggerakkan dan memberikan motivasi kepada
masyarakat dalam mengikuti program KB nasional. Karena dengan KB jarak
kelahiran anak dapat diatur yang akhirnya akan menjadi keluarga yang sakinah
dan berkualitas.
Islam mengizinkan Kontrasepsi selama
ia tidak menyebabkan pemisahan redikal antara perkawinan dengan fungsi
reproduksinya. Sejak masa Rosulullah SAW, kontrasepsi telah dipraktikkan. Tepi
beliau SAW menegaskan bahwa hal itu harus merupakan keputusan bersama
suami-istri.[4]
Kontrasepsi
ini dikenal oleh para ahli fiqh dengan Azel yaitu mengeluarkan sperma diluar
rahim. hanya saja dengan perkembangan dunia medis telah menemukan pengganti
azel yang lebih praktis yang dikenal dengan kontrasepsi modern (metode efektif)
yaitu mengkonsumsi pil atau AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim). Yang kedua
cara tersebut (azel dan kontrasepsi modern) memiliki tujuan yang sama yaitu
mencegah kehamilan, hanya caranya saja yang berbeda.[5]
Pemakaian
alat kontrasespsi ini umumnya lebih dikenal dalam metode progam keluarga
berencana. Keluarga berencana (KB)
adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal dalam masyarakat. KB artinya
mengatur jumlah anak sesuai kehendak pasangan suami istri, dan menentukan
sendiri kapan istri ingin hamil. Bila istri memutuskan untuk tidak segera hamil
sesudah menikah. Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh. Ada
beberapa metoda pencegahan kehamilan, atau penjarangan kehamilan, atau
kontrasepsi.[6]
Progam
keluarga berencana, pencegahan
kehamilan, serta pembatasan kelahiran selalu menempatkan masyarakat ke dalam
dua sudut pandang yang berbeda, yaitu: yang setuju dan yang menolak. Dana yang
melimpah, intitusi yang kuat, dan pengawasan pelaksanaan oleh aparat membuat
progam ini seolah-olah mengekang dan mencampuri urusan domestik keluarga[7]
Keluarga
Berencana (KB) berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
di sambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut
juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya sendiri dan situasi dan kondisi masyarakat dan negaranya.[8]
Para fakih (ahli Hukum Islam) memperbolehkan
perencanaan keluarga (KB) bagi beberapa alasan, di antranya yaitu : karena
pertimbangan kesehatan, sosial dan ekonomi. [9]
Alasan dilakukannya pencegahan kehamilan
karena takut pada pengaruh buruk kehamilan kalau memiliki anak bayi saat
menyusui. Di sinilah sebetulnya pentingnya menyusui
bayi selama dua tahun penuh.
ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. (
ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$#....
Artinya: “Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan.............”. (Q.S. Al-Baqarah: 233)[10]
Ayat ini menerangkan bahwa anak
harus disusukan selama dua tahun penuh.
Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun.[11] Untuk mencapai penyusuan selama dua tahun penuh,
upaya pencegahan kehamilan dilakukan sehingga jarak kelahiran antara anak satu
dengan yang lainnya minimal dua tahun sembilan bulan atau tiga puluh tiga
bulan. Dengan jarak ideal inilah tumbuh kembang anak bisa dioptimalkan supaya anak bisa sehat dan terhindar dari
penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi,
dibandingkan dengan susu buatan dan kesehatan ibu juga terjaga.
Kewajiban menyusui dua tahun penuh
dan upaya pencegahan kehamilan adalah urusan domestik rumah tangga. Aturan-aturan hukum Islam diperlukan untuk
alasan melakukan dan perlindungan kegiatan tersebut. [12]
Salah satu alasan lain dilakukannya
pencegahan kehamilan karena Sebagian keluarga menganggap bahwa banyaknya anak
justru semakin memiskinkan keluarga dan mempersulit pengentasan nasib mereka.
Banyak orangtua yang sedih dan menyesal
karena kebanyakan anak, tidak mampu memberi mereka penghidupan yang layak, tak
mampu menyekolahkan mereka sampai jenjang yang tinggi, dan akibatnya anak-anak
mereka tidak mendapat peluang memperbaiki generasi mereka.[13]
Pada
hakekatnya salah satu disyariatkannya nikah adalah untuk meregenerasi keturunan
manusia dan memperbanyak umat Nabi
Muhammad SAW, sebagaimana yang disinyalir dalam sabda beliau :
تَزَوَّجُوْاالْوَ
دُوْدَ اْلوَ لُوْدَ فَاِ نِّى مُكَا ثِرٌ بِ كُمُ اْلاَ نْبِياَ ءَ يَوْمَ
اْلقِيَا مَةِ.
{رواه ابوداود والنّسائ}
Artinya : "Nikahilah perempuan yang penyayang dan
dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab
banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i)
Akan
tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu
tidak memungkinkan seorang ibu untuk merealisasikan harapan tersebut
karena kondisi fisiknya yang lemah, atau kondisi tersebut dari pihak sang ayah
yang tidak mampu memikul beratnya tanggung jawab mencari nafakah untuk
keluarganya (karena kemiskinannya), atau karena sudah banyaknya anak sehingga
ia merasa sudah tidak mampu lagi untuk mendidiknya dengan pendidikan yang benar
(karena pendidikan adalah tanggung jawab orang tua). maka dengan kondisi di atas
syariat Islam membolehkan mengatur jarak kehamilan bahkan boleh membatasinya
dengan memakai kontrasepsi yang dibenarkan oleh syariat (tidak boleh
menggunakan bentuk lain yang menyebabkan kemandulan).[14]
Bahkan menjadi dosa baginya, jika
kalau ia melahirkan anak tidak terurusi masa depannya yang akhirnya menjadi
beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya
hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat
Al-Qur’an yang berbunyi:
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
Artinya:”Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (Q.S. An-Nisa’: 9)[15]
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi,
kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegeni anak, akibat
kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
Maka disinilah peran KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi
hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan
keturunannya.[16]
KB Secara subtansial tidak
bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi semangat
ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan
keluarga yang tangguh, sakinah, mawadah dan penuh rahmah.
Keluarga akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah
menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum keislaman, baik tingkat
nasional maupun international (Ijma’al-majami’).[17]
Keluarga merupakan basis sosial pertama setiap orang. Karena kehidupan dalam
keluarga sebagai barometer dasar setiap orang, maka dalam lingkup inilah perlu
dibangun konsep dan prilaku yang mendasar pula. Dalam bahasa Al-Qur’an konsep
dasar keluarga ini disebut dengan Sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keluarga sakinah bermakna bahwa
dalam merangkai bahtera kehidupan berumah tangga, baik dalam suka maupun duka
senantiasa pada riil ketenangan hati, ketentraman jiwa dan kejenihan nalar padhang.
Ketika dalam suka, tidak berlebih-lebihan dan ketika dalam duka, tidak juga
nelangsa yang berlebihan pula. Semua kehidupan dihadapi dan dijalani dengan
ayat Tuhan, sakinah.[18]
Keluarga ialah suatu kesatuan sosial
yang terkecil di dalam masyarakat, yang diikat oleh tali penikahan yang sah.
Jadi keluarga di sini adalah keluarga inti, yang menurut istilah di Jawa batih,
atau menurut istilah Inggris nuclear family, yang terdiri dari
suami-istri dan anak-anak. Bukan extended family atau keluarga besar,
yang terdiri dari keluarga inti ditambah anggota keluarga lain yang dekat
maupun yang ada hubungan perkawinan.[19]
Kehidupan berkeluarga atau
bersuami-istri diawali dengan pernikahan. Pernikahan mengandung makna spritual
yang suci dan agung, dan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Karena dengan pernikahan yang sah, pergaulan antara
laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, sesuai dengan kedudukan manusia
sebagai makhluk termulia.[20]
Dari konteks penelitian di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk meneliti
dan mengkaji materi tersebut dan dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan
pada pandangan keluarga pesantren tentang keluarga berencana serta aplikasi
progam keluarga berencana dikalangan keluarga pesantren. Pada umumnya terjadi
indikasi pro dan kontra pada sebagian para ulama tentang progam KB ada yang
mendukung dan ada sebagian juga yang tidak mendukung terhadap progam tersebut.
Dan sejauh ini pula peneliti juga ingin mengetahui sejauh mana peran progam
berencana tersebut dalam membentuk keluarga sakinah dikalangan keluarga
pesantren, serta implikasinya dalam membentuk keluarga sakinah.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Alasan
apa yang dijadikan landasan keluarga pesantren di lingkungan PP. Bahrul Ulum
Tambakberas Jombang mengikuti progam keluarga berencana?
2. Bagaimana
pengambilan keputusan dalam mengikuti progam KB di kalangan keluarga pesantren
di lingkungan PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang?
3. Bagaimana
implikasi keluarga berencana dalam pembentukan keluarga sakinah di kalangan
keluarga pesantren di lingkungan PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang?
[1]Thariq
At-Thawari, ”KB Cara Islam”,
(Solo: PT. Aqwam Media Profetika, 2007),
v.
[2]TEMPO,
”Nahdlatul Ulama Dukung Program KB” http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/02/13/brk,20070213-93086,id.html,
(diakses pada 08 Mei 2008).
[3]Abdul
Hakim bin Amir Abdat, ”Islam Menganjurkan Umatnya Untuk Mempunyai Banyak
Anak”, http://salafy.wordpress.com/2007/11/08/islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak/, (diakses pada 08 Mei 2008).
[5]”Kontrasepsi
dalam tinjauan syar'i”, http://islammuna.multiply.com/journal/item/15,
(diakses pada 08 Mei 2008).
[7]Thariq
At-Thawari, Op. Cit., viii.
[8]Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta:
PT. Midas Surya Grafindo, 1997), 55.
[12]At-Thawari,
Op. Cit., xii.
[13]Keluarga
Berencana, Op Cit,
[14]Kontrasepsi
Dalam Tinjauan Syar’i, Op.Cit.,
[17]BKKBN, ”KB Tidak
Bertentangan Dengan Ajaran Islam”, http://www.bkkbn.go.id/gemapria/info.detail.php?infid=29 (diakses pada 08 Mei 2008).
maaf mau tanya ini skripsi apa karya ilmiah ya....?
BalasHapusIni skripsi bgian dr krya ilmiah
BalasHapusIni skripsi bgian dr krya ilmiah
BalasHapus